Advertisement
Lampung Tengah - Apotek Ratna Farma yang berlokasi di Bumi Nabung, Lampung Tengah diduga telah melanggar aturan izin praktik dan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2017.
Tokoh Pemuda Lampung Tengah Raston Nawawi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran izin praktik apotek Ratna Farma.
"Kita temukan adanya dugaan pelanggaran Apotek Ratna Farma. Dimana apotek ini beroperasi selama kurang lebih 22 hari tanpa izin resmi. Sebab, pertanggal 15 Oktober 2025 kemarin, izin praktik apoteker ini telah dicabut, dan belum diperbaharui," ucap Raston.
Menurut Raston, setiap apotek harus memiliki izin resmi saat menjalankan praktik usahanya. Dengan kelengkapan Surat Izin Praktek Apotek (SIPA) dan Surat Izin Apotek (SIA).
"Jadi ketika izinnya dicabut dan belum diperbaharui maka mereka harus menutup sementara kegiatan usahanya. Tapi pada kenyataannya, mereka masih membuka kegiatan usaha. Maka, kita memiliki dugaan kuat bahwa selama kurang lebih 22 hari Apotek Ratna Farma beroperasi secara ilegal, tanpa adanya SIPA dan SIA yang berlaku. Ini jelas sudah menyalahi aturan," tegas Raston.
Raston mengungkapkan, bahwa dalam peraturan Permenkes Pasal 9 ayat 1 no 9 tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap apoteker diwajibkan memiliki SIA sebelum menjalankan kegiatan usaha apotek.
"Jika izin apotekernya dicabut seharusnya mereka tidak boleh beroperasi (buka). Artinya mereka harus menutup sementara kegiatan usahanya. Jika mereka tetap beroperasi menjalankan kegiatan usaha, jelas ini merupakan praktik ilegal," jelasnya.
Sebab, lanjut kata Raston, setiap apotek harus memiliki apoteker penanggung jawab dan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) serta Surat Izin praktik Apoteker (SIPA).
"Disini kita lihat Apotek Ratna Farma diduga telah menjalankan praktik ilegal. Ini jelas menyalahi aturan dan dapat di sanksi pidana, termasuk sanksi denda besar dan penjara," ungkap Raston.
Lanjut kata Raston lebih dalam, kenapa kita menduga Apotek Ratna Farma menjalankan prektek ilegal. Sebab, pertanggal 15 Oktober kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah, telah mengeluarkan pencabutan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) yang diterbitkan atas rekomendasi dari Apotek Ratna Farma dengan nomor 503/0032/SIPA/D.VI.17/III/2024 atas nama Apt. Ibrohim Ubaidillah Hasan, S.Farm, dan berganti penanggung jawab Apoteker atas nama Apt. NI Made Sri Santika Dewi, S.Fram.
"Kita dapat informasi dari Dinas Satu Pintu Lamteng, bahwa SIPA terbaru dari Apotek Ratna Farma atas nama Apt. NI Made Sri Santika Dewi, S.Farm., baru diterbitkan pada 5 November 2025 kemarin. Sementara SIA terbaru belum terbit. Hal ini jelas sudah menyalahi aturan," terang Raston.
Dugaan tindakan praktek ilegal ini, tambah Raston, telah melanggar Permenkes No.9 tahun 2017 tentang apotek. Dimana pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal 436 UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, terkait praktek kefarnasian ilegal.
"Dugaan praktek apotek ilegal ini, secepatnya kita laporkan ke Aparat penegak hukum (APH). Agar menjadi pembelajaran bagi apotek lainnya. Supaya tidak menyalahgunakan aturan," tuntasnya. (asw)
