lisensi

Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-09T14:17:18Z
LAMPUNG TENGAH

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Advertisement

 



Lampung Tengah – Setelah sukses menangkap buronan kasus korupsi di tengah hutan rimba Register Marga Jaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali bergerak cepat. Kali ini, jaksa menetapkan sekaligus menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga menyelewengkan anggaran proyek Pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar.


Penahanan RAY diumumkan langsung oleh Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Tengah.


“Tersangka RAY ditahan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” kata Kajari, Senin 8 Desember 2025




Kerugian Negara Capai Rp1,02 Miliar


Dari hasil penyidikan, RAY diduga kuat mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Audit investigatif menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.


“Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat,” tegas Rita.


RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Beruntun Ungkap Korupsi: Dari Hutan Rimba hingga Hutan Kota


Penahanan terhadap RAY dilakukan hanya beberapa hari setelah tim gabungan Kejati dan Kejari Lampung Tengah menangkap DPO Tipikor Muhamad Azhari di kawasan hutan register yang sulit dijangkau.


Dalam operasi itu, tim intelijen menempuh perjalanan mobil dan motor berjam-jam, lalu berjalan kaki ke dalam hutan sebelum akhirnya menangkap DPO tanpa perlawanan.


“Kami ingin tunjukkan bahwa di mana pun koruptor bersembunyi—di kantor atau di hutan rimba—akan kami kejar,” ujar Kajari.


Kejari: Kasus Belum Selesai


Rita menegaskan bahwa penahanan RAY merupakan bagian awal dari penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani.


“Ini langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik,” katanya.


Kejari Lampung Tengah memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.